Abung Surakarta - Dalam rangka mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Babinsa Koramil 412-08/ABT Kodim 0412/Lampung Utara, Koptu Rohmat Hadiri Kegiatan sosialisasi Perda Prov. Lampung No.3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bertempat di Balai Desa Bumiraharja Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara, Senin 04/11/2024.
Kegiatan Sosialisasi dan pengarahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung (Perda) yang ditujukan kepada pelaku UMKM ini diisi oleh Ibu Mardiana S.T.,M.T.
Dikatakan Babinsa Koptu Rohmat Bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para warga Desa Bumiraharja untuk bergerak disektor UMKM.
Dimana dalam Hal ini Pelaku UMKM memiliki peran dan kedudukan penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
Dengan harapan, melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat berperan dalam pembangunan ekonomi daerah melalui pengoptimalan potensi UMKM yang ada di Desa sehingga meningkatkan tarap hidup ekonomi di lingkungan masyarakat terutama di kalangan ibu" supaya lebih kreatif dan berpacu di bidang UMKM terutama di kalangan warga ekonomi yang kurang mampu.#(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar