Kabarminak. Bunga Mayang
Pada hari ini Jum'at Tanggal 22 Januari 2021 Pukul 14.00 WIB kegiatan Rakor perihal menyikapi Surat edaran Bupati Lampung Utara nomor : 360/55/41-LU/2021 Tentang pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19)
Yang di laksanakan di aula kecamatan Bungamayang.
Dalam hal ini di hadiri
1.Camat Bungamayang Erdyansah
2.Anggota Dewan Ali Darmawan
3.Kepala Puskes Tualang Bawang Baru Heri
4.Kepala Puskes M2.di wakili Nofen
5.Perwakilan dari PT.CIMA .N 7.Latif
6.Babinsa Sertu Yohanes.H
7.Kapolpos NTB Aiptu Jhon Polsen
8.Kapolpos Mulyorejo Aiptu Sepi Setiawan.
9.Kepala desa se kecamatan Bungamayang dan Tokoh Masyarakat.
Peserta Rakor yang hadir 25 Orang
Adapun yg di bahas
1.mengaktifkan Satgas Covid 19 kecamatan,satgas Desa dan satgas perusahaan dengan cara yg sudah di sepakati bersama.
2.Pelaksana akat nikah dan kitanan di laksanakan dengan ketentuan ketentuan yg di sepakati.
3.Kegiatan Sosial dan Keagamaan di laksanakan 50% dari kapasitas ruangan
4.Pengelola dan pedagang pasar/perusahaan dengan ketentuan yg di sepakati
5.Satuan Pendidikan kegiatan Belajar mengajar tatap muka di seluruh satuan pendidikan mengikuti peraturan daerah yang berlaku.Kegiatan berlangsung Dengan mematuhi protokol kesehatan Dengan melaksanakan 3.M.Mencuci Tangan,Memakai Masker dan Mengatur Jarak. Kegiatan berlangsung Sampai pukul 16.30 WIB dalam deadaan tertib dan aman#red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar