*LIMA PUAN TER*
1. Puan Temu cpt Lapor cpt
2. Puan Managemen Ter
3. Puan Penguasaan Wil
4. Puan Wanra
5. Puan Komsos
A.Peduli 3 D
1. Peduli deteksi dini
>Datangi/dekati obyek
>Dengarkan/lihat kejadian
>Dapatkan informasi
2. Peduli cegah dini 3 L
>Lokasi kasus biar tdk menyebar
>Lakukan sesuatu sesuai puan
>Laporkan keatas
3. Peduli lapor cepat SSK
>Saring berita
>Sandi berita
>Kirim berita
*SAS SIKAP BINTER*
1. Senyum teritorial
2. Tegur sapa
3. Saling menghargai
4. Saling membantu
5. Gotong royong
6. Tata krama
7. Penyesuaian diri/adaptasi
*SIFAT TER*
1. Kebersamaan
2. Musyawarah
3. Gotongroyong
4. Kekeluargaan
5. Manfaat
*METODE BINTER*
1. Bin bhakti TNI
2. Bin tahwil
3. Bin komsos
*KOMSOS SBG METODE*
>Upaya pekerjaan dan kegiatan yg diselenggarakan oleh sat TNI AD guna menyampaikan fikiran dan pandangan yg terkait dg pemberdayaan wil pertahanan dan kuat pendukung serta membangun, memelihara meningkatkan dan memantapkan kemanunggalan TNI rakyat
*KOMSOS SBG PENGERTIAN*
>Kemampuan praj TNI AD dlm berkomunikasi dg komponen masyarakat dan aparat pemerintah terkait lainnya guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yg memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat utk berpartisipasi pd kepentingan pertahanan.
*TABULASI DATA*
: Suatu catatan yg di tuangkan dlm bentuk tabel, sbg bhn untk penganalisaan data thdp data kejdian dan data wilayah dgn menggunakan pola pikir hub.sebab akibat kejadian yg terjadi di wil.binaannya.
*BINTER* adalah
>Suatu upaya pekerjaan dan tindakan yg dilaks scr individu atau dlm hub satuan utk membantu pemerintah dlm menyiapkan wil han dan kekuatan pendukung dan kemanunggalan TNI rakyat sesuai kewenangan dan peraturan perundang undangan utk tercapainya tupok TNI AD.
*TUGAS POKOK TNI MENURUT UNDANG-UNDANG*
Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu ;
*Pertama* menegakkan kedaulatan negara;
*Kedua* mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
*Ketiga* melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap NKRI.
Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
*Di dalam OMSP, yang dirinci 14 butir tugas yaitu untuk:*
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup
15. Mengatasi ancaman ceber
16. Membantu rakyat indonesia di luar negeri
*Semoga bermanfaat*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar