Lampung Utara- Danramil 412-10/TJR Kodim 0412/Lampung, Lettu inf Sugiono yang diwakili oleh Babinsa Serda Abdul Cholik hadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Serentak Tahun 2024.
Bertempat di Balai Desa Karang Waringin Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara. Jum'at, 02/08/2024.
Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini terkait Perkawinan di Bawah Umur menjadi Problem Kekinian yang menjadi Perhatian Pemerintah maupun Lembaga yang mengatur dibidang Perkawinan.
Ditinjau dari Sisi Sosial, Pernikahan dini dibawah Umur dapat mengurangi Harmonisasi Keluarga. Hal ini disebabkan oleh Emosi yang masih Labil, Gejolak Darah Muda dan cara pikir yang belum Matang.
Melihat Pernikahan dini dari berbagai Aspeknya memang mempunyai banyak Dampak Negatif. menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, dan untuk menjelaskan faktor penyebab perkawinan di bawah umur.
Salah satu Faktor penyebab perkawinan di bawah umur, yaitu faktor Internal meliputi kurang terpenuhinya kebutuhan pendidikan secara Maksimal, Lemahnya pengawasan dari orang tua, sedangkan Faktor Eksternal meliputi Faktor Ekonomi dan Kemajuan Teknologi Komunikasi.
Perkawinan di bawah Umur adalah Perempuan usia di bawah 19 tahun dan laki-laki kurang dari 19 tahun, masih memberikan peluang untuk tetap melangsungkan perkawinan meskipun di bawah umur dengan mendapat izin dari orang tua, dan meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama atau pejabat lain yang ditunjuk.
Menurut hukum syariah (Islam) batasan baliq yang sesuai dengan hadist, yaitu: "baligh" atau dewasa dalam konteks fisik maupun mental sehingga seseorang mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sehat dan bertanggung jawab.
Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini tersebut dihadiri juga oleh Camat Tanjung Ibu Martutiyana SH.MM, Babinsa Serda A cholik, Kapolsek Tj.Raja Iptu Samsul Rizal, Kepala Desa Karang waringin Bapak Dedi, TA Kabupaten/Pendamping Desa Ibu Elviana Merambung, Kepala KUA Tj.Raja, Warga Desa Karang waringin.#red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar