Lampung Utara- Guna menghindari bentuk perjudian termasuk perjudian online. Kepala Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad II/13 Kotabumi) Mayor Chk (K) Indah Hati Harun, S.H, mengingatkan seluruh prajurit dan PNS Kanminvetcad II/13 Kotabumi agar menghindari bentuk perjudian termasuk perjudian secara online yang dilakukan melalui internet.
Himbauan tersebut secara langsung disampaikan oleh Kepala Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan II/13 Kotabumi, Kab. Lampung Utara di hadapan Anggotanya. Rabu, (31/7/2024).
Kepala Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan II/13 Kotabumi , Mayor Chk (K) Indah Hati Harun. S.H, menjelaskan bagi pecandu judi dan judi online dapat merugikan diri sendiri, serta dapat meningkatkan resiko pada diri sendiri antara lain bunuh diri, terpuruknya Kondisi diri dan keluarga, hingga memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain juga tersebarnya data pribadi dan rusaknya hubungan baik dalam keluarga.
"Selain itu bagi kalangan remaja, dapat terancam putusnya sekolah dan menyebabkan hilangnya masa depan bagi generasi muda sebagai generasi penerus Bangsa,"ujarnya.
Dikatakan Kepala Kantor Administrasi dan Cadangan II/13 Kotabumi bagi pecandu judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2), No 11 tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016 dituntut ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Untuk menghentikan kecanduan bentuk perjudian dan judi online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut, Pecandu perjudian (oknum) harus memiliki niat untuk berhenti berjudi, Mendekatkan diri kepada allah SWT, Mengubah pola pikir, sering berkumpul dengan keluarga, Hindari bergaul dengan sesama pencandu perjudian, mengubah gaya hidup dan mencari kesibukan yang positif."terangnya".#(Aa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar