Lampung Utara- Personel TNI, PNS dan Persit Kodim 0412/LU menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam II/Sriwijaya, bertempat di Gedung Alamsyah RPN Kotabumi Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara pada Selasa, 04/05/2024 Pukul 07.30 Wib.
Hadir dalam kegiatan, Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo, Waka Kumdam II/Swj selaku Tim penyuluh Letkol Chk M, Ichrom S.H., M.H, Kasdim Mayor Inf A. Sunarya, S.Sos., Perwira Staf, Danramil Jajaran, Anggota Bintara, Tamtama dan PNS, Ketua Persit KCK Cab XXXII Ny Dinar HE. Prabowo, Pengurus Persit serta anggota Persit Perwakilan Ranting Koramil.
Penyuluhan hukum kali ini, dengan mengusung tema, "Optimalisasi Peran Hukum bagi Prajurit, PNS TNI-AD beserta keluarganya, guna mendukung Tugas Pokok TNI-AD".
Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo menyampaikan selamat datang kepada Tim Kumdam II/Sriwijaya di Kodim 0412/Lampung Utara, dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Personel Militer, PNS dan Persit KCK Cabang XXXII.
Lebih lanjut Dandim menegaskan, kepada peserta yang hadir, untuk memperhatikan dan simak apa² yang disampaikan Tim penyuluhan hukum. Ini merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma hukum serta peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
"Harapannya, dapat menambah pengetahuan serta lebih memahami tentang materi yang terkandung dalam peraturan perundang- undangan. Sehingga dapat menyikapi dan menyimak dengan baik."ujarnya".
Mengingat pentingnya penyuluhan hukum ini, Dandim menghimbau kepada Prajurit, PNS dan Persit agar memperhatikan Materi yang diberikan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat dimengerti dan dipahami.
"Catat hal-hal yang penting serta tanyakan apabila ada yang kurang jelas karena pengetahuan hukum sangat bermanfaat bagi seluruh Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0412/LU"pungkasnya".
Adapun materi yang disampaikan oleh Tim penyuluh dari Kumdam II/Sriwijaya Letkol Chk M, Ichrom S.H., M.H yakni terkait, "Optimalisasi Peran Hukum bagi Prajurit, PNS TNI-AD beserta keluarganya, guna mendukung Tugas Pokok TNI-AD" kedepannya.
"Fokus pada permasalahan, Masih adanya Kasus² KDRT, (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Pelanggaran yang ada belakangan ini pada umumnya terjadi dalam kekerasan Fisik, Psikis dan Seksual, ini terjadi karena kurang memahami akan hukum itu sendiri, sebab hanya memahami hukum pada satu titik tapi tidak secara Integral","jelasnya".
"Sehingga kegiatan penyuluhan ini, agar tidak terjadi dilingkungan keluarga Prajurit dan PNS TNI-AD. karena Pelanggaran Hukum, hukumannya berat, oleh karena itu, sesuai dalam UU Hukum yang yang berlaku di Lingkungan TNI, harus di sampaikan kepada keluarga besar prajurit dan PNS TNI-AD.".
Kesimpulan dari semua permasalahan ini adalah harus ada kontrol diri, dari masing- masing Individu, dengan cara² yang sesuai. sehingga dapat mencegah semua permasalahan yang akan terjadi."tutupnya".#red.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar