Klik =Putusan Pengadilan=
Foto tidak dimasukkan...
Lampung Utara- Sejumlah Ratusan Personel Gabungan TNI/Polri Kabupaten Lampung Utara diterjunkan Amankan Eksekusi Lahan di Areal Petak 461, bertempat di Desa Negara Tulang Bawang, Desa Sukadana Udik dan Desa Tanah Abang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara. Rabu, 06/03/2024.
Sejumlah Puluhan Personel Kodim 0412/LU turut diperbantukan dan bergabung BKO (Bawah Kendali Operasi) Polres Lampura pada Pengamanan Eksekusi Lahan tersebut.
Sesuai dengan Surat Resmi Kapolres Lampung Utara Nomor : B/329/III/PAM.3./ 2024 tertanggal 1 Maret 2024. tentang Permohonan bantuan Personel Kodim 0412/Lampung Utara untuk BKO ke Polres Lampung Utara, dalam rangka pelaksanaan Pengamanan kegiatan Eksekusi Lahan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Lampung Utara (Antara PT. BMM dengan PTPN VII Bunga Mayang).
Bukan hanya Personel TNI/Polri di terjunkan, Sejumlah Sarana dan Prasarana Alat Berat Traktor, Kendaraan Roda 4, 6 dan 2 juga diterjunkan dalam mendukung terciptanya Optimalisasi Eksekusi Lahan.
Dihadapan Karyawan PT. BMM dan PTPN VII Bunga Mayang, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, SH., SIK., M.Si., Membacakan Putusan Pengadilan Sesuai dengan Perundangan yang berlaku.
Pada Peristiwa Pembacaan Putusan Pengadilan tersebut, hingga pukul 12.42 Wib, tidak terjadinya Kericuhan atau Keributan. Diharapkan kedua Belah Pihak antara PT. BMM dan PTPN VII Bunga Mayang untuk dapat Menahan diri, agar tidak terjadi keributan dan Perselisihan yang berkepanjangan.
Sehingga Pengeksekusian Lahan dapat berjalan dengan baik dan Lancar, jika masih ada yang menuntut, dipersilahkan mengajukan gugatan Perkara secara Perdata dan berjenjang ke Pengadilan.#red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar