Kotabumi - TMMD ke 117 Kodim 0412/LU mengelar Penyuluhan Hukum bagi warga masyarakat Bojong Barat dan Kotabumi Tengah Barat. berlangsung di Aula Desa Bojong Barat kecamatan Kotabumi berupa kegiatan Non Fisik yang disampaikan oleh Kejari Lampura yang diwakili oleh Glenn Lucky, S.H., Senin, 24/07/2023.
Trending Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan ini, menargetkan Partisipan warga masyarakat desa Bojong Barat dan Kotabumi Tengah Barat. Dalam memberikan Pemahaman Hukum yang ada di Indonesia.
Glenn Lucky menerangkan, Definisi Perlindungan Anak merupakan, segala kegiatan untuk menjamin & melindungi anak & hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."Jelas Glenn".
Lanjutnya, Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran Hak mendapatkan bantuan hukum Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan pasal 4-18."Ungkapnya".
Dihadapan warga, dengan mengunakan layar slide, Dirinya juga menyampaikan bahwa, "Kewajiban dan bertanggung jawab dalam hal perlindungan anak yaitu, Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, Orang tua pasal 20"."sebutnya".
Mengasuh, memelihara, mendidik & melindungi Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat & minatnya Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak."Pungkasnya".#red.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar