Kotabumi Selatan-Dandim 412/LU Letkol Inf Andi Sultan,S.Pd.,M.H diwakili Pgs. Pasiintel Dim412/LU Letda Inf Usman Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.6 Ta. 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Ta. 2024, Rabu (22/03/2023) Pukul 09.00 WIB
Kegiatan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024 khususnya kepada Partai Politik di Kab. Lampung Utara sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan Calon Anggota DPRD setiap Partai Politik.
DiKabupaten Lampung Utara sendiri memiliki perubahan yang mulanya dari 4 (Empat) Daerah Pemilihan menjadi 7 (Tujuh) Daerah Pemilihan. akan tetapi untuk jumlah kursi anggota DPRD Kab. Lampung Utara tidak mengalami perubahan 45 Kursi.
Dengan mengacu Pada dasar Hukum UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No.3 tahun 2022 tentang tahapan Dan jadwal penyelenggara Pemilu tahun 2024, PKPU No.6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, Keputusan KPU No. 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Keputusan KPU No. 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/Kota dalam Pemilu, PKPU No.6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pemilihan Umum tahun 2024.
Sebagai informasi Data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota diantaranya Data kependudukan berupa data agregat kependudukan Per Kecamatan (DAK2), Data administrasi Pemerintah serta Peta wilayah administrasi pemerintah.
Adapun Penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kab. Lampung Utara :
Dapil Lampung Utara I (6 Kursi) :
1) Kec. Kotabumi.
2) Kec. Kotabumi Utara.
Dapil Lampung Utara II (8 Kursi) :
1) Kec. Kotabumi Selatan.
2) Kec. Abung Tengah.
3) Kec. Abung Pekurun.
4) Kec. Abung Kunang.
Dapil Lampung Utara III (8 Kursi) :
1) Kec. Bukit Kemuning.
2) Kec. Tanjung Raja.
3) Kec. Abung Barat.
4) Kec. Abung Tinggi.
Dapil Lampung Utara IV (5 Kursi) :
1) Kec. Sungkai Selatan.
2) Kec. Hulu Sungkai.
3) Kec. Sungkai Tengah.
4) Kec. Sungkai Jaya.
5) Kec. Sungkai Barat.
Dapil Lampung Utara V (6 Kursi) :
1) Kec. Sungkai Utara.
2) Kec. Muara Sungkai.
3) Kec. Bunga Mayang.
Dapil Lampung Utara VI (5 Kursi) :
1) Kec. Abung Timur.
2) Kec. Abung Surakarta.
Dapil Lampung Utara VII (7 Kursi) :
1) Kec. Abung Selatan.
2) Kec. Abung Semuli.
3) Kec. Blambangan Pagar.
Selain itu, Jumlah Kursi anggota DPRD diKabupaten Lampung Utara pada Pemilu 2024 sendiri memiliki Jumlah DAK2 Kab. Lampung Utara sebanyak 652.623 penduduk dan Jumlah kursi anggota DPRD Kab. Lampung Utara berdasarkan keputusan KPU RI No.457 tahun 2022 sebanyak 45 Kursi.
Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Kapolres Lampung Utara diwakili Kanit politik Aipda Meldi, Kajari Kab. Lampung Utara diwakili Subseksi B Marsyah, Kakimal Lampung diwakili Kasibinkim Kapten Laut Badra Bangsana, Komisioner KPU Lampung Utara Sekretaris KPU Kab. LU, Horizon, Komisioner KPU Mad Akhir, S.Pd Anggota, Tedi Yunada, SH Anggota, Yansen Atik, SE.,Msi Anggota, Yudi Saputra, S.Pd - Anggota, Anggota Bawaslu Kab. Lampung Utara, Bpk Syaiful, Kadisdukcapil Kab. Lampung Utara diwakili Kabid Pihak Henny Yuliarsih, Kakesbangpol Kab. Lampung Utara diwakili Subpoldagri Yulisti, Kemenag Kab. Lampung Utara diwakili Bpk Agus Taufik, M.Hi, Kalapas Kotabumi Lampung Utara diwakili Kasubsi Regestrasi Bpk Hasanuddin, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, Ketua PPK se-Kab. Lampung Utara, Insan Pers.#(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar