Pasiops Kodim 0412/LU Mayor Arm Edy Subaryat hadiri Rapat Pembahasan Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak - KABARMINAK.COM

JSON Variables

ads
Responsive Ads Here

Selasa, Januari 24, 2023

Pasiops Kodim 0412/LU Mayor Arm Edy Subaryat hadiri Rapat Pembahasan Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak

 


Kotabumi - Pasiops Kodim 0412/LU Mayor Arm Edy Subaryat hadiri Rapat Pembahasan Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 Kabupaten Lampung Utara dalam rangka "Penyampaian Data Desa Yang Akan Melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2023" yang di Pimpin oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Man Kodri, S,H., M.M.bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Kabupaten Lampung Utara Jln.Alamsah RPN Kel Kelapa Tujuh Kec Kota Bumi Selatan,Lampung Utara. Selasa, 24/01/2023


Hadir dalam rapat tersebut, Pasiops Kodim 0412/LU Mayor Arm Edy Subaryat, Kasat Intelkam Polres Lampung Utara.Iptu Suhaili, Abdurahman (Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Sukatno (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara), Khairul Anwar (Plt. Kepala Dinas Dukcapil Lampung Utara), Amiril (Sekertaris Kesbangpol Lampung Utara), Staf PMD Bid.Pedesaan.


Penyampian Asisten I Bid.Pemerintahan dan Kesra Mankodri menjelaskan, Pertemuan ini dalam rangka pembahasan Pilkades tahun 2023 di kab. Lampung Utara. untuk menyampaikan persamaan persepsi sebagai gambaran beberapa waktu lalu kita sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bisa diselenggarakan tahun 2023


Untuk Pillades serentak di Kab. Lampung Utara Tahun 2023 ada sebanyak 88 dan ada 3 Desa yang akan habis di Desember 2023 apakah akan ikut bareng serentak 2023 atau akan diperpanjang memakai Pj. Kemudian Pelaksanaan Pilkades pads 23 Mei 2023, perlu pembahasan secara menyeluruh jangan sampai ada permasalahan dalam tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak di 88 Desa.


Permasalahan yang riskan perlu menjadi atensi seperti Pendaftaran mata pilih

(mata pilih dadakan tiba-tiba ada penambahan datang di hari H pencoblosan). Verifikasi berkas calon kades (secara khusus ijazah, contoh legalisir keabsahan harus dari Dinas Pendidikan yang berkompeten mengeluarkan). Money politik (tidak ada pengawasan berbeda dengan Pemilu ada Bawaslu, jadi teknis pelaksanaannya bagaimana perlu ditentukan karena dampaknya akan sangat berpotensi menjadi kerawanan)."tegasnya".


Menurut Bapak Abdurahman (Kepala Dinas PMD Lampung Utara) mengatakan, Moratorium pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2023 telah keluar dari bulan November 2022 dari Kementerian Dalam Negeri RI. Sehingga pelaksanaan secara sah dari pusat telah mendapatkan izin. Tahapan Pilakdes mulai 1 Februari hingga 23 Mei 2023."Ungkapnya".


Sementara itu, Bapak Khairul (Plt. Kepala Dinas Dukcapil Lampung Utara)Juga mengatakan, Untuk penerapan mata pilih yang menentukan adalah panitia di Desa, namun perlu digaris bawahi terkait syarat batas minimal pemindahan alamat karena bisa menjadi eksodus dari para pendukung calon yang menjadi permasalahan di Lapangan nanti pada saat hari H pencoblosan. Dukcapil tidak bisa menolak adanya pemindahan seseorang dari satu wilayah ke wilayah lain hal ini harus diperkuat dengan Perbub terkait aturan batasan untuk bisa masuk dalam DPT nanti. 


Mohon agar dibuat kesepakatan dari para calon dengan panitia pelaksana pada saat pleno penetapan DPT sebelum hari H sehingga menjadi dasar dalam penentuan DPT."Terangnya".


Kemudian Penyampian Kadis Dinas Pendidikan LU menjelaskan, Terkait Legalitas Pendidikan Calon Kades untk legalisir ijasah dari yg terendah SMP untuk kewenangannya agar dilakuan di Diddik Kabupaten LU."Katanya".


Dikesempatan itu, Penyampian Pasiop Kodim 0412/LU mengatakan, mengenai Ijasah agar di tangani oleh Dinas Pendidikan.

Kemudian juga, Pertegas lagi Tentang Mata pilih dan perbub ini agar di sanpaikan di luar DPT agar tdk dapat memilih.


Dikesempatan yang Sama, Perwakilan dari Staf inpektorat, Permasalahan rekomondasi kami dari inspektorat membebaskan mengenai Pajak agar kedepan nanti nya adanya para calon untuk di rekomondasika. melalui Inspektorat.tentang Pajak PBB dan Massa jabatan (In kamben)"Pungkasnya".


Kesimpulan Rapat yang disampikan oleh Pimpinan Rapat Asisten I, Masih akan ada perbaikan Perbub Terkai ayat² dalam Pasal yang bermakna Ganda seperti Ketentuan Hukum Mony Politik,tentang Data pilih dan Pbagian titik TPS Perdesa.


Pelaksanaan Tahapan Pilkades Mulai tanggal 1 Februari 2023 sampai tanggal pelaksanaan 23 Mei 2023 dgn jumlah 88 Desa di Wil Lampung Utara.


Pada pelaksanaan Pembahasan Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 masih akan ada perbaikan Perbub yang mana akan di bahas sebelum di Naikkan Ke Bupati LU.#red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot