Dandim 0412/LU yang diwakili oleh Pgs Pasi Intel Letda Inf Usman hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Lampura. - KABARMINAK.COM

JSON Variables

ads
Responsive Ads Here

Senin, November 14, 2022

Dandim 0412/LU yang diwakili oleh Pgs Pasi Intel Letda Inf Usman hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Lampura.

 


Kotabumi- Dandim 0412/LU yang diwakili oleh Pgs. Pasi Inteldim Letda Inf Usman menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Lampung Utara, Rapat ke 4 Masa Sidang ke 1 Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab. Lampung Utara, Jalan Soekarno Hatta Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara pada Senin, 14/11/2022.


Rapat tersebut dipimpin oleh, Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, SE., M.M. dan dihadiri juga oleh para Forkopimda Lainnya. Para Kadis, Anggota DPRD, Para DKP Parpol, Pejabat Eselon 1,2,3 dan 4, Staf Ahli, Camat, Lurah, Kades se-kabupaten Lampung Utara.


Inti penyampaian PROPEMPERDA yang dibacakan oleh Marlena, SE menuturkan, Hasil pembahasan yang terorganisir dengan Pemda Lampung Utara tersusun terencana dan sistematis serta memenuhi persyaratan formal yang mencerminkan ruang pada publik dengan tujuan Perda bersama yang diatur UUD No.23 Tahun 2014. Ini sebagai landasan hukum dan perda dalam nasional seiring kemajuan masyarakat secara sosiologis dan politik, menyusun perda yang terpadu dan pedoman bersama guna terselenggara perda yang berlaku.


Adapun Poin PROPEMPERDA Lampung Utara, Perubahan tentang peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, Memberikan bantuan keuangan kepada partai politik, Pajak Daerah dan distribusi daerah Tahun 2023.Perubahan peraturan tentang perangkat desa, Pengelolaan kearsipan, Larangan penggunaan jalan untuk Resepsi, bahu jalan dan tempat pejalan kaki digunakan untuk berjualan, Dilarang pembuangan sampah ke sungai."Terangnya".


Bupati Lampung Utara mengatakan, Sesuai dengan ketentuan menteri tahun 2015 tentang pembentukan produk daerah yang telah dirubah dalam pemerintahan daerah dalam negeri bahwa pembentukan daerah haruslah ditetapkan sesuai dengan rapat paripurna dengan DPRD. Guna pembentukan peraturan daerah tahun 2023 dilaksanakan pembahasan dengan DPRD Lampung Utara dengan mekanisme yang berlaku.


Adapun pembentukan daerah tahun 2023 ada 6 antara lain :

a. Perubahan tentang peraturan daerah 2015 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan

b. Pembantuan keuangan kepada partai politik

c. Pajak Daerah dan distribusi daerah Tahun 2023.

d. Perubahan peraturan tentang perangkat desa

e. Pengelolaan kearsipan

f. Larangan penggunaan jalan untuk resepsi, bahu jalan dan tempat pejalan kaki di gunakan untuk berjualan (Trotoar).


Peraturan 2023 harus kita susun bersama sesuai undang-undang peraturan daerah yang berlaku, akan menjadi sumbangsih pemerintah daerah bersama dengan DPRD Lampung Utara untuk kemajuan pembangunan dan kemakmuran masyarakat Lampung Utara. Mari kita mengabdi dan membangun masyarakat Lampung Utara yang aman agamis, maju dan sejahtera."Ungkap Bupati".


Acara selanjutnya, Penandatanganan persetujuan bersama DPRD Lampung Utara dengan Pemkab Lampung, dilanjutkan tentang RAPBD tahun 2023. Mengenai Anggaran merupakan rencana yang terukur dan sekarang rasional dapat tercatat andalan berbasis kinerja belanja harus juga menerapkan prinsip efisiensi dan ekonomi, Serta pembiayaan di arahkan untuk menggerakkan roda perekonomian dan peningkatan pendapatan daerah untuk pertumbuhan Lampung Utara.


"Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Lampung Utara dilaksanakan untuk menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kab. Lampung Utara dan Penetapan persetujuan RAPBD Kab. Lampung Utara tahun 2023.#red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot